Wanita di Aceh Dirudapaksa 3 Pria, Berawal dari Ban Motor Bocor saat Pergi Bareng Pacar

A (21), perempuan asal Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban rudapaksa tiga pemuda, Senin (23/8/2021) lalu.

Editor: Astini Mega Sari
(Serambinews.com/Zaki Mubarak)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria merudapaksa satu wanita di Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - A (21), perempuan asal Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban rudapaksa tiga pemuda, Senin (23/8/2021) lalu.

Dilansir TribunWow.com, A bahkan dirudapaksa di hadapan pacarnya berinisial YD.

Kejadian tragis itu bermula saat A dan YD jalan-jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Namun tiba-tiba di tengah perjalanan ban motor yang digunakannya bocor.

"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan sepeda motor lain," terang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dikutip dari Serambinews.com, Senin (30/8/2021).

Setelah rekan tiba, YD dan A pun singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi untuk menyimpan sepeda motor mereka.

Baca juga: Pemuda di Sorong Rudapaksa Pacar yang Masih 12 Tahun, Awalnya Ajak Jalan lalu Beraksi di Tempat Sepi

Setibanya di sana, A berniat menumpang ke kamar mandi.

Tiba-tiba, ketiga pelaku langsung masuk ke dalam warung dan mencari korban.

Mengetahui korban tengah di kamar mandi, ketiganya langsung menyusulnya.

Pelaku DS (37) menyusul korban dan masuk ke kamar mandi.

Sementara itu, dua pelaku lain, S (25) dan MFI (26) menahan YD dan menginterogasinya.

Pelaku kemudian mengancam akan membawa korban ke balai desa.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengancam korban dengan pisau agar wanita malang itu bersedia berhubungan badan dengannya.

Takut nyawanya terancam, korban pun memenuhi permintaan para pelaku.

Korban dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku di kamar mandi.

Baca juga: Pria di Palembang Rudapaksa Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Berdalih karena Tak Dilayani Istri

Setelah itu, pelaku DS bahkan kembali menyeret korban ke kamar dan kembali merudapaksanya.

Korban pun memohon agar segera dilepaskan dan diantar pulang.

Setelah diizinkan, korban diantar pulang oleh kekasihnya, YD.

Namun sebelum pulang korban meminta masalah ini diselesaikan di tempat.

Karena itu, para pelaku kemudian meminta uang tutup mulut senilai Rp 4 juta.

Korban yang tak punya uang kemudian menyerahkan ponsel YD sebagai jaminan.

Pelaku Ditangkap

Seusai kejadian, korban melaporkan ketiga pelaku ke Mapoles Lhokseumawe.

Hingga akhirnya, ketiga pelaku diringkus di Uteun Bayi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bra hitam, celana dalam korban, dan sebilah pisau.

Baca juga: Pemulung Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus hingga Hamil, Terungkap dari Kecurigaan Ayah Korban

Kemudian satu helai baju kemeja kuning, celana hitam, serta satu baju abu-abu polos.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.

Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.

Atau diancam cambuk paling sedikit 125 kali dan maksimal 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan. (*)

Berita lainnya terkait rudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Detik-detik Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Hadapan Pacar, Terjadi di Kamar Mandi lalu Lanjut ke Kamar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved