Pemuda di Sorong Rudapaksa Pacar yang Masih 12 Tahun, Awalnya Ajak Jalan lalu Beraksi di Tempat Sepi
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pihaknya telah menangkap AW (19) yang merudapaksa remaja berinisial, RL (12).
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Polres Sorong Kota mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pihaknya telah menangkap AW (19) yang merudapaksa remaja berinisial, RL (12).
Diketahui pelaku merupakan pacar korban.
"Antara RL dan AW memiliki hubungan, mereka pacaran," ujar Nirwan kepada sejumlah awak media, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Pria di Palembang Rudapaksa Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Berdalih karena Tak Dilayani Istri
Baca juga: Pemulung Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus hingga Hamil, Terungkap dari Kecurigaan Ayah Korban
Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu (18/8/2021) lalu.
"Pelaku mengajak korban jalan, sampai di tempat sepi langsung dia melakukan pencabulan dan pemerkosaan," jelas Nirwan.
Nirwan menambahkan pelaku melakukan aksinya di lorong satu di belakang Hotel Fave Kota Sorong.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ancaman hukuman yang jelas di atas lima tahun penjara," ucap Nirwan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Sorong-Kota-AKP-Nirwan-Fakaubun-1.jpg)