Bunuh Ayah dan Kakaknya karena Merasa Dianaktirikan, Pria di Medan Gunakan Racun untuk Habisi Korban

Pembunuhan terhadap ayah dan anak di Jalan T. Amir Hamzah Medan pada Sabtu (28/8/2021) sore terkuak.

Editor: Astini Mega Sari
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi penemuan mayat - Pembunuhan terhadap ayah dan anak di Jalan T. Amir Hamzah Medan pada Sabtu (28/8/2021) sore terkuak. 

Usai tusuk ayah, pelaku ancam adik, lalu berlutut di hadapan ibu A dan ibunya langsung keluar dan kamar dan melihat MAK telah menusuk ayahnya.

A sempat hendak keluar rumah untuk meminta tolong kepada warga namun diancam oleh MAK.

Saat itu, pelaku mengancam A dan juga warga yang mulai berdatangan.

"Pelaku menarik saksi, ibu dan adiknya lalu menyuruh masuk ke dalam kamar, lalu pelaku berlutut di hadapan ibu dan meletakkan pisau kemudian pisau tersebut disembunyikan oleh ibu pelaku," kata Irsan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu-Anak, Polisi Sebut AMR Ditemukan Tanpa Busana: Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Setelah itu, A dan ibunya keluar dari kamar dan melihat abangnya Riski (21) juga telah tertusuk dan meninggal di tempat tidur.

Pada saat itu, warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong menginformasikannya ke Polsek Medan Barat.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Medan Barat menangkap pelaku lalu mengamankannya ke kantor polisi.

Pelaku beli pisau untuk bunuh diri Irsan menambahkan, pada pagi harinya, pelaku membeli dua bilah pisau ke Pasar Sukaramai seharga Rp 60.000. Pisau itu kemudian disimpan di lemari.

"Adapun pelaku mengaku pisau tersebut digunakan untuk bunuh diri," ujar Irsan.

Dikatakannya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku membuatkan minuman untuk keluarganya lalu mengambil pisau dan menentengnya.

Pelaku menghampiri ayahnya yang sedang berada di teras lalu menikamnya.

Sedangkan Riski, saat itu sempat melempar pelaku dengan helm namun tidak kena.

Setelah itu, pelaku menikam Riski beberapa kali.

Baca juga: Polres Sorong Kota Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando

Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Karena perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Sub 351Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Irsan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved