CPNS
Harus Dipatuhi, Simak Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021
Dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/seleksi-kompetisi-bidang-bagi-CPNS-Pemkot-Surabaya.jpg)
2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Cek Aturannya
j. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Simak Bocoran Materi dan Kisi-kisi Soal Tes SKD di CPNS 2021, Mulai dari TIU, TWK, hingga TKP
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. (*)
Artikel lainnya terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Datang 1 Jam Sebelum Seleksi Dimulai