Takut Kehadiran Aparat di Maybrat, Masyarakat Sipil di 4 Kampung Mengungsi ke Hutan
masyarakat di empat Kampung yang berada di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, mengungsi ke hutan lantaran takut .
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Masyarakat di empat Kampung yang berada di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, mengungsi ke hutan lantaran takut dengan kehadiran aparat di daerah tersebut.
Pasalnya, pasca penyerangan Posramil Kisor, sontak mendapat respon balik dari aparat (Kodam XVIII/Kasuari dan Polda Papua Barat), dan langsung mengirimkan personil ke wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy.
Baca juga: Saksikan Kondisi Posramil Kisor Maybrat, Air Mata Pangdam XVIII/Kasuari Berjatuhan
Kata Warinussy, pihaknya belum naik di tempat kejadian perkara (TKP), namun informasi tersebut diperoleh dari contact person di Aifat Selatan.
"Saat ini masyarakat dari 4 Kampung, sudah banyak yang mengungsi ke hutan," ungkap Warinussy, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Sabtu (4/8/2021).
Informasinya, rata-rata masyarakat yang naik ke hutan karena takut dengan kehadiran aparat dengan senjata.
"Saat ini Gubernur Papua Barat, menghimbau agar masyarakat Maybrat, untuk kembali ke kampung," tuturnya.
Harusnya, langkah Gubernur juga harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Maybrat, Distrik, dan Kepala Kampung.
"Untuk meminta warganya kembali ke Kampung, dan memberikan jaminan agar tidak diganggu oleh siapapun termasuk Tentara dan Polisi," imbuhnya.
Sehingga, yang ada di hutan hanyalah TNI-Polri dan mereka bisa dengan mudah mengambil langkah dalam mencari pelakunya.
"Kalau pelaku yang lari ke hutan silahkan dicari. Tetapi rakyat biasa harus ada jaminan untuk kembali dan tidak diganggu," kata Warinussy.
"Jika masyarakat sipil di dalam hutan yang ditembak, maka sudah barang tentu itu masuk dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," jelasnya.
Sebab, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, bisa digunakan untuk mempersoalkan hal tersebut.
Baca juga: 3 Hari pasca Penyerangan Posramil Kisor di Maybrat, Aparat Terus Kejar Gerilyawan Separatis KNPB