Kasus Pembunuhan Subang, Ketua RT Sudah Diminta Tanda Tangani Berita Acara: Diambil Sumpah Barusan

Ketua RT di lokasi penemuan mayat di Subang kembali dipanggil polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dwiky MV
Dede (56) ketua RT lokasi penemua jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang saat selesai mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ketua RT di lokasi penemuan mayat di Subang kembali dipanggil polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak.

Polisi meminta keterangan pak RT serta menandatangani berita acara.

Ketua RT yang bernama Dede itu mengakui dia dipanggil lagi oleh polisi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Polisi Beberkan Kendala Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Subang, Minta Publik Tak Menduuga-duga

Polisi mendatangi lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021).
Polisi mendatangi lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). (TribunJabar.id/Dwiky MV)

 

Namun kali ini polisi disebutnya tak meminta keterangan detil seperti pemeriksaan sebelumnya.

Polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu menandatangani berita acara.

Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad kedua korban perampasan nyawa.

Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.

Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Hari ini, sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.

Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.

Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, Kekasih Kenang Sosok Amalia: Sifat Manjanya Ngangenin

Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved