Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan 2 Gadis Dijatuhi Hukuman Mati, Ibu Korban Pingsan seusai Vonis
Aipda Roni Syahputra, polisi yang mencabuli dan membunuh dua anak gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aipda Roni Syahputra, polisi yang mencabuli dan membunuh dua anak gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Korban Pencabulan oleh Guru Baru Berani Lapor setelah 2 Tahun, Diancam Tidak Naik Kelas oleh Pelaku

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama AC masih di bawah umur.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Orangtua Curiga Anaknya Sering Bawa Pulang Uang, Terungkap sang Anak Jadi Korban Pencabulan Tetangga
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.
Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.
Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.
Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.
Sementara itu, ibu korban RF juga menangis pilu.
Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra.