Sabtu, 11 April 2026

Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Ditahan, Korban Maafkan tapi Minta Pelaku Ditindak

Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA yang melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021)

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Ditahan, Korban Maafkan tapi Minta Pelaku Ditindak
Capture video viral via Kompas.com
Polisi diduga membanting satu peserta aksi di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA yang melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021), dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

Peristiwa itu terjadi saat FA, yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, tengah melakukan aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro berujar, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B.

Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Masuk RS, Sebut Pundak & Leher Tak Bisa Gerak: Tadi Muntah-muntah

Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.

"Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).

Usai diberikan sanski itu, Polda Banten mengamankan NP.

Pelaku diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (NP) saat ini juga berada di Divisi Propam Polda Banten, sudah diamankan," ucapnya.

Di sisi lain, Wahyu menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap NP.

"Kita juga masih menunggu pemeriksaan secara internal Divisi Propam Mabes Polri," sebutnya.

Menurut dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP.

"Beliau akan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh anggota, khususnya Brigadir NP yang tentunya (bertindak) di luar SOP dan ini mengikuti peraturan yang berlaku di internal kepolisian," urainya.

Baca juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Kapolres Tangerang: Tindakan Bersifat Refleks

 

Aksi FA dibanting NP terekam dalam video singkat dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved