Ungkap Jaringan Pencurian dengan Kekerasan di Manokwari, Kapolres: Lebih Banyak Korban Perempuan

Polisi mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering melancarkan aksi di daerah Manokwari

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Dok Sat Reskrim
Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari menangkap satu dari tiga residivis curas di Manokwari. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polres Manokwari, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering melancarkan aksi di daerah Manokwari, Papua Barat.

Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curas tersebut berdasarkan laporan polisi pada Selasa (12/10/2021).

"Kejadiannya pada 9 Oktober sekira 04.30 WIT yang berlokasi di sekitar Pertamina, Wosi," ujar Dadang kepada sejumlah awak media, Senin (25/10/2021).

Dalam aksinya, modus para pelaku curas sudah mengikuti korban.

Baca juga: Kapolres Manokwari Minta Pedagang Pasar Wosi yang Merasa Jadi Korban Penjarahan untuk Lapor Polisi

"Mereka mengidentifikasi apakah calon korban ini perempuan atau segala macam," ucap Dadang.

"Dan rata-rata selama beberapa minggu belakangan ini lebih banyak korban curas adalah perempuan."

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian didapatkan ada 3 pelaku.

"Yang satu sedang berada di rumah sakit karena kecelakaan, satu ada sekarang, dan satunya lagi masih berstatus DPO," tuturnya.

Selain itu, kejadian kedua berlokasi di Sowi Gunung, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, sekira pukul 01.30 WIT.

"Setelah dikembangkan, didapatkan sekitar 8 unit kendaraan yang kami dapatkan," kata Dadang.

Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Manokwari, 50 Persen di Antaranya Tak Punya SIM

3 Pelaku Curas Merupakan Residivis

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengungkapkan, ketiga pelaku curas di Manokwari adalah residivis.

"Mereka bertiga itu semua residivis termasuk yang DPO," tuturnya.

Karena berstatus residivis, pihaknya akan menambahkan pasal lain.

"Iya nanti kita akan beratkan (hukuman mereka," pungkasnya. (*)

Berita lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved