Pria Aniaya Anak Kekasihnya yang Masih Balita, si Ibu Enggan Lapor Polisi karena Takut Tak Dinikahi

Seorang pria berinisial W (25) menganiaya bocah 2,5 tahun berinisial N yang merupakan anak kekasihnya, C (19).

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak di bawah umur - Seorang pria berinisial W (25) menganiaya bocah 2,5 tahun berinisial N yang merupakan anak kekasihnya, C (19). 

Polisi juga menyita panci dari rumah pelaku yang digunakan untuk merebus air.

"Panci kecil yang digunakan untuk merebus air," katanya.

Pelaku menganiaya korban saat kondisi rumah sedang sepi.

"Pengakuan dari tersangka maupun pemeriksaan dari berbagai saksi, kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Jadi di rumah sedang kosong sehingga pelaku leluasa melakukan kekerasan," katanya.

W diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan dijerat pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Balita Dianiaya Kekasih Ibunya, Alami Luka Bakar, Sang Ibu Enggan Lapor Polisi karena Takut Tak Dinikahi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved