Pria Aniaya Anak Kekasihnya yang Masih Balita, si Ibu Enggan Lapor Polisi karena Takut Tak Dinikahi
Seorang pria berinisial W (25) menganiaya bocah 2,5 tahun berinisial N yang merupakan anak kekasihnya, C (19).
Polisi juga menyita panci dari rumah pelaku yang digunakan untuk merebus air.
"Panci kecil yang digunakan untuk merebus air," katanya.
Pelaku menganiaya korban saat kondisi rumah sedang sepi.
"Pengakuan dari tersangka maupun pemeriksaan dari berbagai saksi, kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Jadi di rumah sedang kosong sehingga pelaku leluasa melakukan kekerasan," katanya.
W diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan dijerat pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Balita Dianiaya Kekasih Ibunya, Alami Luka Bakar, Sang Ibu Enggan Lapor Polisi karena Takut Tak Dinikahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-penganiayaan-terhadap-anak.jpg)