Pengacara Danu Pertanyakan Motif Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang dan Minta Bak Mandi Dibersihkan

Teka-teki baru muncul dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Editor: Astini Mega Sari
TribunJabar.id/Dwiky MV
Danu diperiksa di Polres Subang 

Fakta itu yang kemudian menimbulkan rasa bingung dalam diri Achmad Taufan.

Muncul pertanyaan bagaimana sang oknum Banpol bisa memiliki kunci pintu belakang rumah TKP kasus Subang, yang seharusnya dibawa polisi.

"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si Banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," ujar Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021).

Tak berhenti di sana, oknum Banpol justru meminta kliennya, Danu, untuk membersihkan kamar mandi di lokasi.

Yang baru-baru ini diketahui bahwa itu adalah tempat di mana jasad Tuti dan Amalia dimandikan, karena air di dalam bak yang keruh karena darah.

Hal itu didasarkan dari informasi yang diterima oleh Achmad Taufan sebagai kuasa hukum Danu.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," jelasnya.

Achmad Taufan juga membeberkan bahwa kliennya menemukan sebuah gunting dan pisau cutter, di dalam bak mandi yang dibersihkannya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Danu Minta Banpol Diusut, Pihak Yosef Minta Danu Jadi Tersangka

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter,” ungkapnya.

Sang oknum Banpol dikatakan meminta Danu untuk menyimpan kembali kedua barang itu.

“Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu tidak tahu kalau itu barang bukti," tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Danu itu juga mengatakan khawatir aksi kliennya membersihkan bak kamar mandi di TKP kasus Subang, bisa merusak bukti hingga sidik jari pelaku yang sebenarnya tertinggal.

Lokasi yang jadi tempat memandikan Tuti dan Amalia tersebut sangat vital, di mana bisa ditemukan berbagai barang bukti mau pun sidik jari pelaku.

Namun, dengan adanya pihak lain di luar kepolisian yang mencampuri TKP, Achmad Taufan mengaku kemungkinan rusaknya barang bukti bisa saja terjadi.

Tetapi, pihaknya mengatakan bahwa petugas Banpol diperbolehkan memasuki lokasi pada 19 Agustus, karena olah TKP sudah selesai dilakukan sehari sebelumnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved