Pengacara Danu Pertanyakan Motif Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang dan Minta Bak Mandi Dibersihkan
Teka-teki baru muncul dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan kepolisian pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar," sebut Achmad Taufan.
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas Banpol masuk ke TKP tanpa izin, olah TKP sebenarnya belum selesai.
Jika memang dugaan tersebut benar, maka pihaknya kembali mempertanyakan kewenangan dari oknum Banpol untuk memasuki TKP kasus Subang.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya barang bukti berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya, jika TKP belum selesai, urusannya apa Banpol dengan TKP, kewenangannya apa," kata Achmad Taufan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Mengapa Keterangan Danu Sering Berubah-ubah terkait Kasus Pembunuhan Subang
Kuasa Hukum Yosef Minta Danu Ditetapkan Jadi Tersangka
Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.
Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.
Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Danu-diperiksa-di-Polres-Subang.jpg)