Jumat, 8 Mei 2026

Ini Kata Pihak BPN soal Nasib Aset Milik Keluarga Nirina Zubir yang Digelapkan ART

Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh aset milik ibunda Nirina Zubir yang dirampas oleh mantan ART pribadinya akan kembali kepada pihak keluarga.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Ini Kata Pihak BPN soal Nasib Aset Milik Keluarga Nirina Zubir yang Digelapkan ART
Tribunnews.com/bayu indra permana
Nirina Zubir ditemui usai memeriksa laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Dia mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum soal ini.

"Kalau ada kesalahan pidana, kita serahkan ke aparat penegak hukum dan kita berikan syok terapi," tambahnya.

Sudah Terdeteksi Sejak 5 Tahun Lalu

Kasus perampasan aset tak bergerak atau mafia tanah yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, ternyata telah terdeteksi Badan Pertanahan Nasional sejak 5 tahun silam.

Menurut data BPN Kanwil DKI Jakarta sertifikat tanah milik keluarga Nirina juga sudah dijaminkan ke beberapa bank.

Total pinjamannya pun mencapai Rp 8,4 miliar dari 6 sertifikat tanah yang diagunkan.

Baca juga: Mantan ART Ibu Nirina Zubir Gelapkan Aset Rp17 M demi Cari Keuntungan, Tanah Dijual hingga Diagunkan

"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dwi menjelaskan bahwa keenam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir ini juga telah beralih kepemilikan alias sudah balik nama.

Semua proses peralihan itu dilakukan oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Peralihan kepemilikan sertifikat tanah ini dilakukan jauh sebelum Nirina Zubir mengetahui bahwa dokumen itu telah berpindah tangan.

"Ini peralihannya sudah terjadi sejak lama. Catatan BPN terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, proses peralihan hak milik tanah banyak dilakukan dengan dua cara.

Baca juga: Viral Video Nirina Zubir Walk-out saat Wawancara dengan Stasiun TV, Ngaku Merasa Dijebak karena Ini

"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah sering terjadi di masyarakat manakala pemilik dikuasakan oleh orang lain. Pintunya itu adalah melalui notaris yang membuat akta jual beli," ujar Tubagus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada 4 cara peralihan hak milik tanah yakni melalui jual-beli, warisan, hibah dan putusan pengadilan.

Seluruh proses peralihan kepemilikannya melalui notaris.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved