Aturan Perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah Melarang Pawai dan Arak-arakan serta Tutup Alun-alun
Simak aturan perayaan Tahun Baru 2022 dan larangan saat perayaan Tahun Baru 2022.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Simak aturan perayaan Tahun Baru 2022 dan larangan saat perayaan Tahun Baru 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan mengenai aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan mengenai perayaan tahun baru 2022 berlaku khususnya Jumat (31/12/2021) nanti malam hingga Sabtu, 1 Januari 2022.
Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Satu di antara poin utama dalam aturan pengetatan selama Nataru berlaku untuk perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.
Termasuk larangan pawai dan arak-arakan serta kebijakan semua alun-alun akan ditutup.
Larangan Perayaan Tahun Baru 2022
Dikutip dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, pemerintah akan melarang adanya acara Old and New Year baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian ketiga huruf b.
Selain itu, poin utama yang tidak kalah penting ialah meminta kepala daerah untuk menutup seluruh alun-alun pada momen pergantian tahun.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian kesatu huruf h.
Berikut ini aturan lengkap perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall selama Nataru dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.
Aturan lengkap perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;