Aturan Perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah Melarang Pawai dan Arak-arakan serta Tutup Alun-alun

Simak aturan perayaan Tahun Baru 2022 dan larangan saat perayaan Tahun Baru 2022.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Freepik
Tahun Baru 2022 

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan

Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.

Klik link >>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Dilarang Pawai, Alun-alun Ditutup

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved