Perayaan Malam Tahun Baru di Sorong Ditiadakan, Kapolres Minta Aparat Bubarkan jika Ada yang Langgar
Perayaan pesta pergantian tahun baru 2022 di wilayah hukum Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, ditiadakan.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Perayaan pesta pergantian tahun baru 2022 di wilayah hukum Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, ditiadakan.
Hal tersebut diucapkan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan.
"Perayaan malam tahun baru 2022 di Kota Sorong, ditiadakan," tegas Ary, saat memberikan arahan di apel gabungan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Aturan Perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah Melarang Pawai dan Arak-arakan serta Tutup Alun-alun
Ia berujar, jika ada masyarakat yang berani melakukan aktivitas pergantian tahun baru, maka langsung dibubarkan.
Hanya saja, pembubaran yang dilakukan oleh petugas, harus mengedepankan tindakan humanis.
"Kita harus sadari sampai saat ini masih berada di situasi pandemi Covid-19, sehingga semua harus tertib," tuturnya.
Kata Ary, sekalipun tidak ada larangan dari pemerintah Kota Sorong, namun pihaknya harus berpatokan pada pemerintah pusat.
"Langkah ini kita laksanakan supaya tidak menimbulkan klaster Covid-19 varian Omicron yang telah masuk fi Indonesia," ucap Ary.
"Kita semua harus menjaga Kota Sorong, jangan sampai kita lengah dan muncul kasus baru,"
Tak hanya itu, Ary tegaskan, pihaknya pun akan perintahkan aparat gabungan harus antisipasi semua penyakit masyarakat di Kota Sorong.
Sehingga, malam pergantian tahun di Kita Sorong, tidak terjadi pergesekan antar masyarakat di daerah ini.(*)