Selasa, 19 Mei 2026

Pemprov Papua Barat Hingga Mahasiswa Teken Maklumat Bersama, Berikut Isinya

Maklumat bersama tersebut berisi delapan poin tentang keamanan di Papua Barat di tengah situasi nasional saat ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Pemprov Papua Barat Hingga Mahasiswa Teken Maklumat Bersama, Berikut Isinya
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
MAKLUMAT BERSAMA - Penandatanganan maklumat bersama setelah pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Forkopimda, partai politik, organisasi masyarakat hingga mahasiswa di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat, Forkopimda, partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), dan mahasiswa menandatangani maklumat bersama.

Pengumuman tersebut berisi delapan poin tentang keamanan di Papua Barat di tengah situasi nasional saat ini.

Penandatanganannya setelah pertemuan di ruang multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/9/2025).

Poin-poin maklumat bersama tersebut dibacakan oleh Asisten I Setda Papua Barat, Syors Albert Ortiz San Marini.

Berikut delapan poin maklumat bersama :

Baca juga: Gubernur Papua Barat Tak Masalah Masyarakat Demo: Asal Berizin, Tertib dan Hindari "Penyusup"

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Papua Barat.
  2. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu dan pemberitaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang berakibat anarkis, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas umum.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan antarumat beragama, suku, dan ras di wilayah Provinsi Papua Barat.
  4. Seluruh civitas akademika perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Provinsi Papua Barat agar menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kampus masing-masing.
  5. Tetap waspada terhadap kelompok-kelompok yang berupaya menciptakan kericuhan, penghasutan, dan tindakan yang melawan hukum.
  6. Penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga norma dan etika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
  7. Pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah kabupaten se-Papua Barat dan DPR Papua Barat serta DPRD kabupaten se-Papua Barat tetap memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat.
  8. Massa aksi untuk tetap memperhatikan kedamaian dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Papua Barat Rumah Toleransi, Dominggus Mandacan: Suku Besar Arfak Harus jadi Teladan Kedamaian

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved