Biaya Resmi Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Besarannya

Proses balik nama kendaraan merupakan satu di antara hal penting yang perlu dilakukan ketika membeli kendaraan bekas.

Editor: Astini Mega Sari
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016) 

- Perpanjangan Rp 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:

- Baru Rp 225.000

- Ganti kepemilikan Rp 225.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga:

- Baru Rp 375.000

- Ganti kepemilikan Rp 375.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Segini Biaya Resmi Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved