Sikap Herry Wirawan setelah Dituntut Hukuman Mati, Kalapas: Masih Bercanda dengan Teman-teman

Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi perilaku Herry Wirawan, terdakwa pencabulan belasan santriwati.

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi perilaku Herry Wirawan, terdakwa pencabulan belasan santriwati.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Riko mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

Baca juga: Kepala Rutan Tempat Guru Pelaku Pencabulan Santri Sebut Kasus HW Viral: Menyebar dari Mulut ke Mulut

"Dia masih terlihat biasa saja," ujar Riko.

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Foto Viral Guru Pelaku Pencabulan terhadap Santri Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak

 

Lusa Bakal Bacakan Pledoi

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pleidoi akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, dan Herry Wirawan sendiri pada Kamis, 20 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved