Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pembacokan yang Tewaskan 1 Orang di Kompleks Double O Sorong
Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus pembacokan terhadap KR (27) di Sorong, Papua Barat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat, berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus pembacokan terhadap KR (27) di Sorong.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi.
"Penangkapan dua orang itu sekira pukul 04.00 WIT," ujar Adam kepada sejumlah awak media, Kamis (27/1/2022).
Terduga pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.
Baca juga: Tim DVI Mabes Polri Percepat Identifikasi 17 Jenazah Korban Bentrok Sorong: Kami akan Kerja Maksimal
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," tuturnya.
Selain itu, ia berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022 kemarin.
Dimana, LP tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.
Baca juga: Polisi Pertemukan 2 Kelompok yang Bertikai di Sorong: Situasi Kondusif
"BB itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang di pakai oleh tersangka M," ungkap Adam.
"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,"
Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang. (*)