Herry Wirawan Terdakwa Pencabulan 13 Santri Minta Keringanan Hukuman, JPU: Minta Diberi Kesempatan

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.

Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Baca juga: Sikap Herry Wirawan setelah Dituntut Hukuman Mati, Kalapas: Masih Bercanda dengan Teman-teman

Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."

"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.

Herry Wirawan alias HW pada Kamis (20/1/2022) besok, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Pada Selasa (11/1/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia terhadap Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selama berlangsungnya proses hukum terhadap Herry, yang bersangkutan beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang di tidak normal atau aneh.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah perilaku aneh yang pernah ditunjukkan oleh Herry Wirawan.

Walaupun mendpat tuntutan yang sangat berat, Herry disebut-sebut masih bersikap normal seperti biasa sebelum mendapat tuntutan hukuman mati.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Steven.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved