Briptu Christy yang Viral karena Hilang sejak 15 November Akhirnya Diamankan, Sedang Berada di Hotel

Sempat viral dikaitkan dengan isu video asusila, viral polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diamankan di kawasan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Tribun Timur
Sosok Polwan Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang desersi sejak November 2021. 

Terkait hal ini, Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa status DPO Briptu Christy terjadi karena yang bersangkutan telah desersi atau menghilang dari tugasnya tanpa izin.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/1/2022).

Kombes Jules memastikan Briptu Christy tidak terlibat dengan video asusila yang heboh di medsos.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Jules.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” ungkapnya.

Kombes Jules menyampaikan, Polda Sulut kini telah membentuk tim untuk melacak Briptu Christy yang keberadaannya masih belum diketahui.

“Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.

Diketahui, Briptu Christy dinyatakan hilang sejak 15 November 2021.

Baca juga: Fakta-fakta Polwan di Manado yang Viral Dikabarkan Hilang, 30 Hari Tanpa Kabar dan Jadi DPO

Nasib Briptu Christy

Briptu Christy juga dikabarkan bakal dipecat dari kesatuan. 

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pihaknya juga menyebut bakal melakukan pencarian terhadap Briptu Christy.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved