4 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa ke Papua Layani Pria Hidung Belang
Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial DR (37), menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada empat wanita.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial DR (37), menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada empat wanita.
Korban dari pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu, berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25).
Mereka jadi korban TPPO dan dibawa ke Paniai, Papua.
Sementara, sang pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca juga: Para Bupati Berdiri di Depan untuk Penanganan KKB di Papua, Kapolda Fakiri: Kita di Belakang
Baca juga: Viral Video Kapolsek Palmerah Berikan Penanganan Pertama pada Korban Kecelakaan Tunggal
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021.
Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.
Dedy menjelaskan, modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
Bukannya dipekerjakan, empat wanita yang menjadi korban malah dipaksa melayani tamu pria hidung belang.
"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun, dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya Dedy, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Terindikasi Ada Praktek Penimbunan Minyak Goreng di Sorong, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Dalam menjalankan aksinya DR tidak sendiri, ia bekerjasama dengan tersangka yang saat ini sudah ditahan Polres Paniai, Papua, yakni I dan HK.
I datang ke Sukabumi menjemput empat wanita yang jadi korban.
Sesampainya di Papua, I menjual empat korban kepada HK dengan harga Rp 80 juta per orang dengan total keseluruhan Rp 320 juta.
HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi.
"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, ia tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai."
"Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap Dedy.
