4 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa ke Papua Layani Pria Hidung Belang
Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial DR (37), menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada empat wanita.
Setelah dijual kepada HK, empat korban yang sempat dijanjikan bisa pulang setelah bekerja enam bulan, HK memberikan ancaman jika keempat korban ini mau pulang.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.
Baca juga: Viral Aksi Pengendara Motor Ketuk Pintu Mobil dan Minta Uang, Ini Kata Polisi
Dedy menyebut, berdasarkan pengakuan DR, dia mendapatkan keuntuangan dari TPPO itu sebesar Rp 1 juta per orang.
"DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DR-37-pria-asal-Kampung-Jayanti-RT-05-RW-03-Desa-Jayanti-Kecamatan-Palabuhanratu.jpg)