Pengakuan Pelaku yang Tusuk Kiai di Banyuwangi, Kesal Tak Boleh Masuk Area Santri Perempuan
Pelaku yang menusuk seorang kiai di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan pengakuannya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pelaku yang menusuk seorang kiai di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan pengakuannya.
Sebelumnya, tim Polsek Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap pria penyerang seorang kiai, Jumat (17/2/2022).
Pelaku yang merupakan pria berinisial D (34) itu ditangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sekitar 8 jam setelah melakukan penyerangan.
Korban bernama Kiai Affandi Musyafa (58), merupakan Pengasuh Pesantren Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Baca juga: Ditampung dan Diberi Pekerjaan, Pria Ini Justru Bacok Kiai yang Menolongnya
Korban kemudian menjalani rawat inap di Rumah Sakit Al-Huda Genteng, setelah mendapatkan operasi dari empat luka tusukan senjata tajam.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan keterangan motif pelaku menyerang korban.
Dia menjelaskan, pelaku sakit hati setelah ditegur korban karena sering bermain-main masuk ke lingkungan asrama santriwati atau santri perempuan.
"Adapun motifnya, tersangka merasa sakit hati karena pernah ditegur korban untuk tidak main-main atau tidak memasuki area santriwati," kata Lita, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2022).
Dia menjelaskan, terdorong rasa sakit hati itu, pelaku berupaya membalas kekesalannya, dengan menyerang korban.
Aksi itu pun dilakukannya Jumat dini hari, dengan terlebih dahulu berpura-pura sakit perut dan minta obat kepada korban.
Air susu dibalas air tuba
Pelaku telah 15 hari tinggal di bangunan milik Kiai Affandi selaku korban, karena memiliki masalah dengan keluarganya.
Selama itu pula, Kiai Affandi memberinya makan dan mengajarkan pengetahuan agama Islam. Namun justru serangan dengan pisau itulah wujud balasan yang dia dapatkan.
Baca juga: Seorang Kiai di Banyuwangi Dibacok oleh Orang yang Ditampungnya: Saya Tidak Pernah Suudzon
Lita mengatakan pihaknya memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto pasal 53 ayat 3.
Dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Tersangka-pembacokan-kiai-di-Banyuwangi-Jawa-Timur-Darmono-ditangkap-polisi.jpg)