Pengakuan Pelaku yang Tusuk Kiai di Banyuwangi, Kesal Tak Boleh Masuk Area Santri Perempuan
Pelaku yang menusuk seorang kiai di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan pengakuannya.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Istimewa/Surya.co.id/ tribunnewsbogor.com
Tersangka pembacokan kiai di Banyuwangi, Jawa Timur Darmono ditangkap polisi saat hendak melarikan diri, Jumat (18/2/2022)
"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Lita.
Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).
Korban sempat menangkis senjata tajam yang digunakan untuk menyerangnya hingga meminimalisir luka yang didapatnya. Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
(*)
Berita Terkait Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Kiai di Banyuwangi Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Dilarang Bermain ke Asrama Santriwati "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Tersangka-pembacokan-kiai-di-Banyuwangi-Jawa-Timur-Darmono-ditangkap-polisi.jpg)