Pengakuan Pelaku yang Tusuk Kiai di Banyuwangi, Kesal Tak Boleh Masuk Area Santri Perempuan

Pelaku yang menusuk seorang kiai di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan pengakuannya.

Istimewa/Surya.co.id/ tribunnewsbogor.com
Tersangka pembacokan kiai di Banyuwangi, Jawa Timur Darmono ditangkap polisi saat hendak melarikan diri, Jumat (18/2/2022) 

"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Lita.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).

Korban sempat menangkis senjata tajam yang digunakan untuk menyerangnya hingga meminimalisir luka yang didapatnya. Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

(*)

Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Kiai di Banyuwangi Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Dilarang Bermain ke Asrama Santriwati "

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved