Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Ilegal Binomo, Aset Mewahnya Terancam Disita Polisi

Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus aplikasi ilegal Binomo.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram @indrakenz
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus aplikasi ilegal Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan informasi ini, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan mengungkapkan, pemilik nama asli Indra Kesuma itu lebih dulu menjalani pemeriksaan.

Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Kamis siang.

Sosok yang sering disebut Crazy Rich Medan ini diperiksa kurang lebih selama tujuh jam.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).

Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus Binomo.
Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus Binomo. (Instagram @indrakenz)

"Kurang lebih pukul 13.00 WIB Saudara IK memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Ramadhan.

"Kurang lebih pada pukul 13.30 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara IK."

"Berakhir pukul 20.10 WIB, artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.

Lanjut, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Indra Kenz sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap saksi."

"Juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHP," terang Ramadhan.

Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang ada, Indra Kenz resmi jadi tersangka.

Kini, selebgram Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Selain dilakukan penahanan, penyidik juga bakal menyita aset milik sang selebgram.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved