Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Ilegal Binomo, Aset Mewahnya Terancam Disita Polisi

Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus aplikasi ilegal Binomo.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram @indrakenz
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka. 

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," tambah Ramadhan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan."

"Akan segera melakukan penahanan, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucapnya.

Tak sampai di situ, dalam kasus ini Indra Kenz juga terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dilansir Tribunnews, Ramadhan menerangkan Indra Kenz terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," jelas Ramadhan.

Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong lewat media elektronik.

Pun ia diduga melakukan penipuan hingga perbuatan curang dan atau TPPU.

Sampai saat ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

Ramadhan mengatakan, kanal YouTube Indra Kenz hingga bukti transfer berhasil disita.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer ya," imbuhnya.

Crazy Rich Medan Indra Kenz saat memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Crazy Rich Medan Indra Kenz saat memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Ist)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved