Berawal dari Cinta Segitiga, Diduga AM Buat Akun Palsu Serang ES Lewat Ujaran Kebencian
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Manokwari, terduga pelaku ujaran kebencian berinisial ES dinyatakan tidak mengunggah postingan tersebut.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kliennya-berinsial-ES-dalam-kasus-ujaran-kebencian.jpg)
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Manokwari, Polda Papua Barat, terduga pelaku ujaran kebencian berinisial ES dinyatakan tidak mengunggah postingan tersebut.
Hasil tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik di Jayapura.
Mendengar hal tersebut, Penasehat Hukum Terduga berinsial ES, Yan Christian Warinussy pun angkat bicara.
Baca juga: ES Tak Terbukti Buat Ujaran Kebencian, Kapolres Manokwari: Postingan tersebut di Handphone AM
Kata Warinussy, terkait ujaran kebencian itu adalah urusan personal antara ES dan temannya berinisial AM.
"Klien saya pernah mempunyai jumlah asmara dengan pasangannya AM, namun sudah putus lama," ujar Warinussy, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (14/3/2022).
Kata dia, awalnya kliennya tidak mengetahui AM membuat akun Facebook atas nama dirinya.
Setelah postingan tersebut muncul, kliennya justru mengetahui hal itu dari adiknya sendiri.
"Kliennya langsung menyampaikan kepada sang adik bahwa dia tidak pernah buat akun tersebut," tuturnya.
Sebab, waktu itu dirinya sedang berada di daerah yang tidak ada sama sekali jaringan internet.
"Pada saat dia tidak aktif itulah postingan itu muncul di media sosial," kata Warinussy.
"Dia mau coba untuk serang klien saya lewat posting, tetapi ternyata tidak kena."
Baca juga: Hasil Penyelidikan ES Bantah Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Ini Kata Kapolres Manokwari
Sebelumnya, Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom menjelaskan, dari tujuh orang saksi tersebut, berkembang kepada penyitaan tiga unit handphone sebagai barang bukti (BB).
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan kepada empat orang ahli, dan pemeriksaan BB di laboratorium forensik di Jayapura," ujar Gultom, kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2022).
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dari BB dilakukan pengembangan kepada diduga terlapor awal yakni MLH alias ES.