Tak Kooperatif, Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Laptop dan HP, Polisi: Menutupi Semua Informasi
Afiliator Indra Kenz sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Afiliator Indra Kenz sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Indra Kenz sengaja menghilangkan bukti-bukti meski kini sudah menyandang status tersangka.
Akibat kasus dugaan penipuan tersebut, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Aset Indra Kenz Senilai Ratusan Miliar Rupiah Disita Polisi, Bareskrim Sita Ferrari hingga Tesla
Dikutip Tribunnews.com dari KOMPASTV, Selasa (15/3/2022), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan fakta baru.
Whisnu mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, pria yang sempat dijuluki crazy rich Medan itu juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Ilegal Binomo, Aset Mewahnya Terancam Disita Polisi
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Indra-Kenz.jpg)