TPID Papua Barat Pastikan Stok Minyak di Manokwari Memadai, Kapolda: Bila Melanggar Kita Tindak

Kondisi stok minyak goreng dengan beragam jenis di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, untuk beberapa pekan ke depan dipastikan masih memadai.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Papua Barat, mengggelar sidak di sebuah gudang distribusi minyak goreng di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kondisi stok minyak goreng dengan beragam jenis di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, untuk beberapa pekan ke depan dipastikan masih cukup memadai.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat mengikuti operasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Papua Barat, Jumat (18/3/2022).

"Pada umumnya harga minyak goreng bersubsidi di distributor masih tetap Rp 14 ribu," ujar Mandacan, kepada sejumlah awak media, Jumat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satgas Pangan Provinsi Papua Barat Gelar Sidak Minyak Goreng

Sementara, untuk minyak goreng yang non subsidi di distributor dan pasaran masih bervariasi.

"Tetapi kalau stok minyak goreng di Manokwari, untuk beberapa Minggu ke depan masih cukup," tuturnya.

Kendati demikian, hingga kini sejumlah distributor masih dalam tahap pemesanan pada produsen yang ada di Surabaya.

"Jadi untuk stok yang ada saat ini diharapkan masih tersedia hingga bulan puasa dan lebaran," ucap pria asal Pegunungan Arfak itu.

Selain itu, Mandacan juga menuturkan, untuk sembilan bahan pokok juga dipastikan tetap tersedia.

"Yang jelas untuk stok sementara mereka tetap jual sesuai harga pasaran yakni Rp 14 ribu dan Rp 20 an ribu per liter," keta Mandacan.

Ketegasan Kapolda

Tak hanya itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing berujar, sidak TPID seperti yang dipimpin oleh Gubernur hari ini juga dilaksanakan di masing-masing Kabupaten Kota.

"Kita pastikan barang yang masuk lewat kontainer di pelabuhan-pelabuhan bisa mencukupi kebutuhan di Papua Barat," ungkapnya.

Apalagi, saat ini telah ada surat edaran (SE) Menteri Perdagangan, terkait harga minyak goreng dikembalikan ke yang sebelumnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para penjual terkait kekosongan stok di pasaran.

"Kami seriap hari akan pantau ke lapangan, jika ada yang melanggar (penimbunan) maka kita langsung proses sesuai undang-undang perdagangan," tegasnya.

"Siapapun orangnya jika melakukan penimbunan dan lain sebagainya, maka kita langsung tindak," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved