Proses Hukum Penipu yang Mengaku Pendeta, Kapolres Manokwari: Korban Lain, Silakan Melapor
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mempersilakan bagi masyarakat korban penipuan seorang residivis berinsial EF (56), untuk melapor.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mempersilakan bagi masyarakat korban penipuan seorang residivis berinsial EF (56), untuk melapor.
Sebelumnya, residivis tersebut mengatasnamakan diri sebagai pendeta menipu dua orang tokoh masyarakat di Manokwari.
"Pelakunya sudah dilakukan penahanan dan proses hukum tetap berlanjut," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Bripda Zulkarnaen Lompat ke Jurang saat Ditembaki KKB, Sempat Lihat 2 Orang di Semak-semak
Ia berujar, terkait korban penipuan pihaknya cukup membutuh satu korban dan sejumlah bukti.
"Kalau ada korban lain silahkan, kami dari Polres Manokwari sangat terbuka untuk menerima laporan," tuturnya.
Kata Gultom, saat ini kasus penipuan di Kabupaten Manokwari, telah banyak modusnya untuk membuat masyarakat percaya.
"Terakhir pelaku penipuan di Manokwari, menggunakan motif urusan agama untuk memuluskan niat buruknya," ucap Gultom.
Untuk itu, pihaknya pihaknya meminta kepada masyarakat Manokwari, agar tidak tergiur oleh iming-iming setiap orang.
Apalagi, itu sangat baru didengar dan belum terbukti kebenarannya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, saat ini EF telah berada di Polres Manokwari.
"Pelaku sebelumnya mengklaim diri sebagai seorang tokoh agama (Pendeta)," ujar Arifal, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis.
Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EF bekerja sebagai pegawai swasta.
"Kita telah mengamankan dua buah dompet hitam, satu tas dan dua buah kartu tanda penduduk (KTP)," tuturnya.
Hingga kini, telah masuk dua laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban yakni OA dan AS.
Untuk korban OA mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, dan AS sebanyak Rp 50 juta.
"Kedua korban ini kesehariannya di masyarakat merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Ibu di Medan Ricuh Tak Restui Pernikahan Anaknya, Pendeta Dituding Dapat Sogokan
Ia menjelaskan, kronologi sementara pelaku menggunakan cek kosong dengan tulisan di dalam satu milyar.
"Ketika dicek oleh para korban di Bank, ternyata cek tersebut kosong atau tidak ada," ucap Arifal.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, uang dari cek tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.
"Dia ini memang residivis dan merupakan DPO dari kasus penipuan di Papua," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolres-Manokwari-AKBP-Parisian-Herman-Gultom-Senin-2132022-j.jpg)