Viral Video Satpol PP Banjarmasin Razia Rumah Makan Non Halal, Pemilik: Saya Udah Tahan Gak Meledak

Beredar video sebuah rumah makan yang menyediakan makanan non halal dirazia oleh petugas Satpol PP.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Banjarmasin Post
Viral video sebuah warung makan non halal di Banjarmasin dirazia oleh Satpol PP dikarenakan beroperasi saat siang hari. Video tersebut pun langsung dikomentari oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. 

“Kedua pendekatan yang lebih persuasif, bukan dengan gerombolan yang masuk seperti itu karena yang saya jual kan bukan barang terlarang,” ujarnya.

Nico juga menambahkan agar peraturan yang sudah ada ini bisa diterapkan secara lebih fleksibel.

“Mungkin tidak dicabut tetapi diberi pengecualian.”

“Masalahnya ini kan mata pencaharian, kalau diberi waktu dari jam 3 sampai jam 8, dalam 5 jam kita gimana?”

“Buka dari pagi saja kadang masih belum tentu ramai,” tuturnya.

Baca juga: Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Kodam XVI Pattimura: Identitasnya Ilegal

Walkot Banjarmasin: Satpol PP Memang Menjalankan Tugasnya, Perda untuk Umum

Terkait razia ini, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun angkat bicara.

Dikutip dari Banjarmasin Post, menurutnya Satpol PP Banjarmasin memang menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan aturan saat Ramadan.

"Jauh-jauh hari juga sudah diingatkan juga terkait dengan menghormati orang yang berpuasa."

"Kemudian memang perda itu masih ada dan masih berlaku. Aparat hukum termasuk Polresta memback up kota soal penegakan hukum perda."

"Kemudian Satpol PP dan Linmas. Jadi sama-sama lah saling menghormati," kata Ibnu.

Ibnu pun menerangkan dirinya pun tidak mengharapkan adanya insiden perdebatan antara Satpol PP dengan pengelola depot tersebut.

"Sebenarnya saya juga sudah mewanti-wanti jangan sampai ada tindakan anarkis dan sebagainya. Yang penting persuasif."

"Dan kejadian seperti itu tidak kita harapkan sebetulnya karena sempat terjadi ketegangan (perdebatan) dan saya hanya melihatnya di medsos," jelasnya.

Disinggung mengenai depot tersebut notebene menjual makanan non halal, Ibnu menerangkan dalam aturan atau perda yang ada tidak ada secara khusus mengaturnya, sehingga dianggap sama seperti warung lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved