Jokowi Beri Jabatan Baru untuk Luhut Binsar, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugasnya

Jabatan baru Luhut ini telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan 

4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.

9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

10. Menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.

11. Menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.

12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

13. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

14. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

15. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Simak isi lengkap terkait Perpres Dewan SDA Nasional di sini.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved