Jokowi Beri Jabatan Baru untuk Luhut Binsar, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugasnya
Jabatan baru Luhut ini telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.
Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Seorang Pelajar di Timika Dipanah OTK hingga Terjatuh, Ini Dugaan Penyebabnya
Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.
Selanjutnya di pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut.
1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.
3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Lalu, pada pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Susunan Organisasi dalam Dewan SDA Nasional
Selain Ketua, susunan organisasi Dewan SDA Nasional diantaranya Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.
Tercantum pada pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg)