Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan karena Statusnya, Kini Diterima Lagi

Sosok calon prajurit TNI  sempat viral kisahnya karena diberhentikan sepekan jelang pelantikannya sebagai anggota TNI.

Sumber: akun facebook Axelglen Axleglen
Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sosok calon prajurit TNI  sempat viral kisahnya karena diberhentikan sepekan jelang pelantikannya sebagai anggota TNI.

Yakni Hens Songjanan, ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu. Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Alasan Hens dipecat berkaitan dengan status kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.

Baca juga: Sopir Diduga Lalai, 34 Orang Jadi Korban dalam Kecelakaan Maut di Pegaf Papua Barat, 18 Tewas

Administrasi Hens dianggap tidak sah karena dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.

Mikael sendiri diketahui sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Sementara, ibu Hens merupakan warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.

Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.

Kata Adi, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) Sesuai dengan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," kata Adi, Jumat (8/4/2022) malam dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi, sambungnya, orangtuanya mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Pegunungan Arfak, Gubernur Papua Barat: Ini Peristiwa Terbesar

Berawal dari Laporan Warga

Kata Adi, temuan itu terungkap berawal adanya pengaduan masyarakat.

Setelah mendapat pengaduan itu, dan ditelusuri ternyata aduan itu benar.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved