Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Warga, KontraS: Masalah Serius Profesionalisme Prajurit

KontraS merespons adanya insiden permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Komandan Rayon Militer (Danramil).

(Tangkapan layar/Kompas.com)
Beredar surat permintaan bantuan ke warung makan dari Koramil Jayapura. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) merespons adanya insiden permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap tersebut memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.

"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Viral Istri Polisi di Sumsel Labrak Suami hingga Naik ke Kap Mobil, Sebut Ada WIL

Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.

"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.

Baca juga: Viral Istri Polisi di Sumsel Labrak Suami hingga Naik ke Kap Mobil, Sebut Ada WIL

Baca juga: Viral Rentenir Tahan Jenazah yang Hendak Dimandikan karena Punya Utang, MUI Buka Suara

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut. Dia menyatakan meminta maaf dan Yubelinus bakal dijatuhi sanksi.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022)

Menurut Tatang, Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengetahui perihal surat permintaan sumbangan itu. Dia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian yang merugikan mereka yang melibatkan prajurit TNI.

Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang.

Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.

Andi kembali menyinggung soal hasil penelitian sejumlah lembaga non pemerintah yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang menyoroti tentang keberadaan para purnawirawan dan prajurit militer aktif di perusahaan yang merupakan bentuk kaki kedua bisnis militer.

Riset itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Laporan itu juga yang membuat advokat sekaligus pendiri firma hukum dan hak asasi manusia Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Bahkan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut, padahal keduanya hanya membahas hasil riset itu dalam perbincangan yang diunggah di sebuah kanal YouTube.

Baca juga: Peristiwa Berdarah di Nias, Seorang Pria Tebas Kepala Tetangga Pakai Parang Gara-gara Batu Akik

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved