Viral Kisah Karyawan di Makassar Dipecat seusai Tanya THR, Begini Klarifikasi Perusahaannya
Viral kisah seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, menceritakan dirinya dipecat hanya karena mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ridwan menjelaskan, bahwa saat Syamsul mempertanyakan soal THR itu belum ada keputusan dari pimpinan dan masih dalam pembahasan. Sehingga, saat itu belum satu pun karyawan yang telah menerima THR.
“Perusahaan menilai kinerja Syamsul kurang baik dan terdapat catatan buruk selama 6 bulan bekerja. Di mana, Syamsul sudah mendapatkan SP 2 sebelum mempertanyakan soal THR yakni pada 6 April 2022. Syamsul kedapatan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung,” bebernya.
Ridwan meminta media menjaga kode etik dan tidak langsung mencantumkan nama perusahaan maupun individu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya, berita karyawan dipecat saat menanyakan THR itu tidak benar dan merusak nama perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya juga bisa mensomasi kepada media-media yang tidak berimbang (cover bot side) dan dalam waktu 1 x 24 jam harus mengklarifikasi berita yang tidak berimbang tersebut,” pintanya.
Baca juga: Video Polisi Tendang Pemotor di Klaten Viral, Kapolres: Itu terkait Pembubaran Balapan Liar
Baca juga: Buruh Bangunan Bawa Kabur Mobil Fortuner yang Sedang Parkir, saat Ditangkap Akui Hanya Mengamankan
Ridwan juga mengungkapkan hasil mediasi yang dilakukan di Disnaker Kota Makassar yang digelar Rabu (27/4/2022). Di mana, kedua bela pihak sepakat pembayaran THR nya sesuai 6 bulan Syamsul bekerja diperusahaannya.
“Jadi THR nya diberikan, tapi tetap dipecat dari perusahaan. Jadi yang bersangkutan juga harus terlebih dahulu mengembalikan atribut-atribut kantor, kemudian dibayarkan THR-nya,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar, Ardiansyah yang dikonfirmasi meminta semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.
“Saya meminta agar semua persoalan diselesaikan dengan cara baik-baik. Karena memang prosesnya sebagai begitu dan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat. Harus perundingan bipartid dulu, sebelum tripartid,” pintanya.
Dari hasil mediasi, ungkap Ardiansyah, kedua bela pihak sepakat bahwa karyawan yang bersangkutan mendapatkan THR nya sesuai dengan haknya.
“Jadi pembayarannya sesuai proporsonal. Kami arahkan tadi, kembali ke perusahaan untuk dilakukan bipartid dengan pembayaran THR. Dalam masalah ini, ada dua persoalan yakni soal THR dan PHK. Jadi persoalan THR diselesaikan dulu,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Kisah Karyawan Dipecat Setelah Tanyakan THR, Ini Faktanya Setelah Mediasi Disnaker Makassar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Syamsul-Arif-Putra-mengakan-jaket-hitamd.jpg)