Viral Kisah Karyawan di Makassar Dipecat seusai Tanya THR, Begini Klarifikasi Perusahaannya

Viral kisah seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, menceritakan dirinya dipecat hanya karena mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Syamsul Arif Putra mengakan jaket hitam 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral kisah seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, menceritakan dirinya dipecat hanya karena mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Yakni Syamsul Arif Putra, mengaku jika sebelum pemecata, dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja.

Setelah viral, dilakukan mediasi antara Syamsul dengan perusahaannya lewat Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu (27/4/2022).

Di mana beberapa karyawan lainnya terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur di hari raya.

Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.

“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan. Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang di rumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.

Baca juga: Tim SAR Libatkan Saudara Kembar Korban yang Diterkam Buaya saat Pencarian, Berharap Muncul

Syamsul menuturkan, jika orang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya. Ada aturan yang mengatur hal itu yakni 7 hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.

Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 lalu dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja. Tapi dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.

“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak disini” ujarnya.

Syamsul mengungkapkan, jika dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan. Di mana, dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25/4/2022). Setelah diberhentikan pada Sabtu (24/4/2022). Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan membantah jika Syamsul diberhentikan karena menanyakan soal THR.

Pasalnya, Syamsul diberhentikan karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik.

Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Kendarai Motor di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Pengakuannya

Dia menyebut pemberitaan media mengenai perusahaan memecat Syamsul karena menanyakan THR sangatlah keliru.

“Media harus mengganti tagline-nya itu bahwa karyawan ini dipecat karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik,” bantahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved