Kontainer Milik Oknum Polisi Bos Tambang Emas Diperiksa, Ada Indikasi Narkoba yang Diselundupkan
Oknum anggota polisi, Briptu HSB diperiksa lantaran kontainer miliknya diduga terindikasi ada narkoba yang diselundupkan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Oknum anggota polisi, Briptu HSB diperiksa lantaran kontainer miliknya diduga terindikasi ada narkoba yang diselundupkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk proses penyelidikan oknum polisi bos tambang emas tersebut.
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu dengan peralatannya, untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan seperti dilansir Antara, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Pria Diduga Terlibat Curanmor di Aceh Dibekuk, Kedapatan Bawa Granat saat Diamankan
Polda Kaltara saat ini mengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Langkah ini untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.
"Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.
Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB.
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Fakta Kasus Polisi Hilang 4 Hari di Hutan Keramat Maluku, Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Baca juga: Viral Video Kerusuhan di Pesta Dangdut di Blora, Diwarnai Suara Tembakan Peringatan
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor.
Lalu Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Indikasi Narkoba di Kontainer Milik Oknum Polisi Bos Tambang Emas, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri"