Cari Motor yang Hilang di Hutan, 7 Warga Malah Dikeroyok Dituduh Mencuri Hewan Ternak oleh Warga
Penganiayaan terhadap tujuh orang warga Kecamatan Cipanas, berujung 13 orang warga Muncang jadi tersangka pada Minggu (8/5/2022) dini hari.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penganiayaan terhadap tujuh orang warga Kecamatan Cipanas, berujung 13 orang warga Muncang jadi tersangka pada Minggu (8/5/2022) dini hari.
Penganiyaan tersebut didasari salah paham para tersangka karena curiga korban adalah pencuri hewan ternak.
Atas peristiwa itu, Polda Banten menyiagakan satu peleton Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten untuk mencegah konflik antarkampung.
Baca juga: Fakta Viral Aksi Tak Senonoh Bocah di GOR Purbalingga, Perekam Sempat Peringatkan Para Pelaku
Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI Aniaya Seorang Wanita di Gowa hingga Babak Belur, Pelaku Sudah Ditahan
"Satuan Brimob di tempatkan atas perintah Kapolda untuk mereduksi potensi konflik," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolres Lebak, Senin (9/5/2022).
Shinto mengatakan usai peristiwa tesebut dikhawatirkan ada informasi yang tidak benar yang diterima oleh masyakarat setempat sehingga terjadi aksi balik, baik ke kantor polisi maupun ke lokasi di TKP.
Untuk menghindari konflik antarkampung, polisi juga melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Cipanas.
"Pendekatan dengan keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Cipanas sudah dilakukan. Kita pastikan, menangani kasus ini secara profesional," kata dia.
Baca juga: Ratusan Warga Marah dan Segel Kantor Desa Sialang Jaya Rokan Hulu, Gara-gara Kades Diduga Selingkuh
Lebih lanjut, Shinto mengatakan prihatin dengan kejadian main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat.
Padahal, para korban tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak.
Para pelaku hanya menduga-duga dan melakukan tindakan melawan hukum, yaitu dengan menganiaya para korban.
Korban diikat dan dikeroyok
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 orang ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap sekelompok warga di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Mereka ditangkap dan jadi tersangka karena aksi main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan terhadap tujuh orang.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, perisitiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sukanegara, Kecamatan Munang, Lebak.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Mabuk di Jayapura Tabrak 5 Pejalan Kaki hingga 1 Tewas, Kerap Bermasalah
Baca juga: Soal Demo Tolak DOB, Polda Papua Barat: Tidak Punya Kepentingan Jangan Ikut
Kejadian berawal saat tujuh warga Kecamatan Cipanas datang ke Sukanegara untuk mencari motor yang hilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengeroyokan-tawuran-pemukulan.jpg)