Kronologi Oknum Polisi Mabuk di Jayapura Tabrak 5 Pejalan Kaki hingga 1 Tewas, Kerap Bermasalah
Polda Papua menangkap EN, polisi yang menabrak lima pejalan kaki di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polda Papua menangkap EN, polisi yang menabrak lima pejalan kaki di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Rabu (4/5/2022).
EN yang saat itu dalam pengaruh miras, ditangkap pihak berwajib di Kota Jayapura, Papua, Senin (9/5/2022) dini hari.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berpangkat Brigadir Dua itu di rumah orangtuanya di daerah Bucen sekitar pukul 01.00 WIT.
Petugas pun menyerahkan EN kepada aparat Polresta Jayapura untuk diproses hukum.
”Pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Diduga pelaku memang sering mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Fernando, saat dihubungi, Senin (9/5/2022) sore, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Ratusan Warga Marah dan Segel Kantor Desa Sialang Jaya Rokan Hulu, Gara-gara Kades Diduga Selingkuh
Dia menambahkan, perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.
”Kami memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya,” kata Fernando.
Fernando menyatakan, EN tidak hanya terlibat kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan lima warga menjadi korban.
EN juga terlibat pelanggaran desersi atau tidak bertugas sebagai anggota Polri selama enam bulan terakhir.
Minuman keras
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Komisaris Ida Pollimina Waymramra mengungkapkan, pihaknya menemukan dua botol minuman beralkohol jenis anggur dari hasil olah tempat kejadian perkara.
”Dari temuan barang bukti di lokasi kecelakaan, diduga pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” ungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban demi mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
Ia pun meminta pelaku tidak hanya dikenai sanksi kode etik, tetapi juga pidana penjara.
”Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu warga meninggal dan empat warga lainnya luka-luka harus diusut hingga tuntas. Kami berharap tidak ada proses damai dalam penyelesaian kasus ini,” kata Emanuel.