Sempat Ancam Orangtuanya, Anak Bunuh Ayah Kandung di Sambas Kalbar Kecanduan Alkohol dan Obat Batuk
Pria berinisial FR (27) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang membunuh ayahnya sendiri, diketahui kecanduan alkohol dan obat batuk.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pria berinisial FR (27) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang membunuh ayahnya sendiri, diketahui kecanduan alkohol dan obat batuk.
Diketahui sebelumnya, pelaku membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Cerita Bocah Korban Penculikan Berantai di Bogor, Dibawa Pelaku Keliling hingga Tidur di Masjid
Efek minuman keras itu, lanjut Jansen, pelaku jadi sering marah-marah tanpa sebab dan pernah mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.
"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.
Diberitakan, seorang pria berinisial FR (27) asal Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena diduga membunuh ayah kandungnya sendiri.
Jansen mengatakan, saat ini pelaku FR dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka FR sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Jansen menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga melihat tersangka FR membawa jenazah ayah dengan kondisi tubuh dan kepala terpisah menuju ke arah pemakaman.
"Warga kemudian meminta tersangka segera menurunkan jenazah tersebut serta mengamankan pelaku," ujar Jansen.
Baca juga: Seusai Membunuh, Anak Seret Jasad Ayahnya ke Pemakaman hingga Dihentikan Paksa Warga
Baca juga: Puslabfor Polda Papua Gelar Olah TKP Kebakaran Pasar Wosi Manokwari
Jansen menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," ucap Jansen.
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak yang Bunuh Ayah Kandung secara Sadis di Sambas Kalbar Kecanduan Alkohol dan Obat Batuk"