Biaya Haji pada Tahun 2022 Naik Jadi Rp 81,7 Juta, BPKH: Kenaikannya Cukup Tinggi

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan alasan mengapa biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AFP/AHMAD AL-RUBAYE
Umat muslim berkeliling di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan alasan mengapa biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Diketahui, Kementerian Agama dan DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Pandemi Covid-19, menurut Anggito, menjadi penyebab melonjaknya biaya haji pada tahun 2022.

"Ini beban biaya haji kita tahun ini cukup tinggi 80 juta dibandingkan sebelum Covid-19. Jadi kenaikannya cukup tinggi," ujar Anggito dalam webinar yang disiarkan channel Youtube BPPK Kemenkeu RI, Rabu (25/5/2022).

Anggito mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat biaya protokol kesehatan dan asuransi kesehatan yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, terdapat faktor eksternal yang membuat biaya penyelenggaraan biaya haji mengalami lonjakan.

"Penambahan kualitas dari pelayanan, maupun faktor kurs, faktor harga minyak yang membuat haji tahun ini tinggi," ucap Anggito.

Meski begitu, seluruh biaya penyelenggaraan biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah.

Sisanya ditanggung oleh hasil investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH.

"Sisanya yang berasal dari investasi dana haji dikembalikan kepada jemaah yang berangkat sekitar hampir separuhnya," jelas Anggito.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPKH Beberkan Penyebab Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved