KPK Panggil Mantan Pejabat Papua untuk Pemeriksaan Kasus Suap R 1 Mliat

Dari informasi yang dihimpun Tribun, Mikael Kambuaya belum memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI KPK - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara itu terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, Mikael Kambuaya belum memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

Mikael merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri–Depapre di Papua pada APBD 2015. 

Baca juga: KPK Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung Wanita di Manokwari Papua Barat

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2021, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Mikael Kambuaya.

Selain Mikael, empat saksi lain juga dipanggil penyidik KPK untuk perkara  dugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah.

Tiga di antara mereka telah memenuhi panggilan, yaitu Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), Nurlia Lulu Fitriyani (branch operational manager Bank Mandiri), dan Komang Susyawati (karyawan BUMN).

Saksi lain, Ita Sari Mutiana S Abas (agent property), terkonfirmasi belum memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah dua tersangka.

Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Baca juga: Kapolri Mutasi 4 Jenderal Bintang 3, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Pengisi Wakapolri?

Tersangka utama, Lukas Enembe, telah meninggal dunia.

Karena itu, KPK menyatakan akan fokus pada upaya perampasan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.

KPK menduga sebagian uang hasil korupsi itu dipakai untuk membeli tunai sebuah jet pribadi. 

Menurut Budi Prasetyo, uang itu diangkut dari Papua dalam 19 koper.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka membawa uang tunai, untuk pembelian private jet itu, memakai pesawat," katanya, Senin (16/6/2025).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dana Operasional Rp 1,2 Triliun, KPK Panggil Eks Terpidana Korupsi Kadis PU Papua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved