Masyarakat Adat Alua-Marian dan Siep-Elosak Tolak 52 Kantor Pemerintah di Tanah Adat Wasalma
Perwakilan pemuda adat, Melvin Marian, menyebut isu tersebut sudah dibahas dalam enam kali pertemuan adat, yang semuanya berujung pada penolakan
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Masyarakat adat subsuku Alua-Marian dan Siep-Elosak tegas menolak rencana pembangunan 52 kantor perangkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan di Kampung Wasalma, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya.
Seruan penolakan masyarakat adat ditegaskan dalam pernyataan bersama tokoh adat, pemuda, dan masyarakat setempat pada Selasa 23 September 2025.
Mereka menyatakan sikap, bahwa tanah di Kampung Wasalma merupakan tanah adat yang dilindungi oleh keputusan forum adat dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
Perwakilan kepala suku Aolek Marian menyatakan bahwa tanah merupakan warisan luluhur yang diberikan dan harus dijaga untuk generasi mendatang.
“Tanah ini merupakan warisan leluhur kami dan sudah disepakati dalam forum adat Hubula Nyaiwerek. Tidak ada yang bisa mengubah keputusan itu, karena tanah adat bukan untuk dijual, melainkan untuk diwariskan kepada generasi,” tegas Aolek Marian melalui siaran pers kepada Tribun.
Baca juga: Mahasiswa Jayawijaya di Manokwari Rayakan HUT ke-17 Asrama dan Syukuran Wisudawan
Enam Kali Penolakan
Penolakan terhadap proyek pembangunan kantor OPD Pemprov Papua Pegunungan ini bukan hal baru.
Perwakilan pemuda adat, Melvin Marian, menyebut isu tersebut sudah dibahas dalam enam kali pertemuan adat, yang semuanya berujung pada penolakan.
“Sudah enam kali kami bahas dalam forum adat, hasilnya jelas: tidak boleh ada transaksi jual beli tanah adat," ucapnya.
Namun, menurutnya tetap saja ada oknum yang mengatasnamakan suku untuk menjual.
"Hari ini kami sampaikan, kami menolak secara tegas rencana pembangunan ini,” tegas Melvin.
Ia menambahkan, pemaksaan pembangunan di atas tanah adat tanpa persetujuan komunitas lokal sangat berpotensi memicu konflik sosial.
Melvin memperingatkan bahwa jika hal itu tetap dilakukan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Apabila ke depan terjadi konflik atau persoalan hukum, pemerintah harus bertanggung jawab. Tanah ini adalah identitas dan hidup kami, bukan objek dagang,” lanjutnya.
Baca juga: BKD Papua Pegunungan Sulit Temukan Lokasi untuk Seleksi CPNS
Sememtara itu, Tokoh masyarakat, Minius Marian, menilai pemerintah telah mengabaikan dasar hukum yang jelas-jelas melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
tanah adat
Provinsi Papua Pegunungan
Kantor Pemerintah
OPD
Kabupaten Jayawijaya
Eksklusif
Minius Marian
Alua-Marian
Siep-Elosak
| Asrama Mahasiswa Jayawijaya Manokwari Gelar PKA untuk Mahasiswa Baru |
|
|---|
| Gedung Baru SLB Kaimana Belum Punya Toilet untuk Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| SLB Negeri Terpadu Kaimana Kekurangan Guru dan Terapis untuk Anak Autis |
|
|---|
| SLB Negeri Terpadu Kaimana, Orang Tua Tak Bingung Lagi Cari Sekolah Khusus |
|
|---|
| Kisah Sukses Pasutri di Fakfak: Dari Bengkel ke Resto Hits "Koeltura" |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.