Pengadilan Negeri Palangkaraya Digeruduk Warga, Protes Hakim Bebaskan Bandar Sabu

Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah digeruduk sejumlah warga karena membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu.

(KOMPAS.com/KURNIA TARIGAN)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah digeruduk sejumlah warga karena membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu, Jumat (27/5/2022).

Mereka menuntut dinonaktifkannya hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Diketahui terdakwa yang dibebaskan adalah berinisial  S alias S bin A. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2021.

Penangkapan S berlangsung di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.

Baca juga: Bermotif Dendam, Ini Kronologi Remaja Anggota Geng Motor Nekat Aniaya Bocah 13 Tahun di Indramayu

S dibebaskan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/5/2022).

Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.

Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim. Dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti

Publik yang mendengar adanya putusan ini pun bereaksi.

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Baca juga: Ibu di Grobogan yang Ditemukan Tewas Sempat Ajak 2 Anaknya Minum Racun Tikus, Frustasi karena Utang

Baca juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Pelaku Minta Rp 2,5 Juta

Mereka meminta hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya, Jumat.

Menanggapi adanya protes dari warga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya Achmad Peten Sili akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dia juga mengklaim sudah bersurat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan adanya protes terkait putusan yang membebaskan Salihin.

"Saya jamin bahwa siang sampai sore ini, surat itu akan kami kiriman ke Pengadilan Tinggi sebagai Perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah", kata Achmad Peten.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved