Kasus Dukun Gadungan di Sukoharjo, Beri Syarat Ritual di Atas Ranjang dan Minta Rp 70 Juta

Seorang warga di Kelurahan Joho, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku menjadi dukun dan menipu tetangganya sendiri, SNR (52).

Kompas.com
Ilustrasi garis polisi 

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved