Kompolnas Respons Kasus Oknum Polisi Aniaya ART: Sangat Kejam, Penyidik Harus Tahu Kejiwaanya

Aski penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bengkulu berinisial BA yang menyetrika pembantunya, YA dinilai sangat kejam.

(Polres Bengkulu)
Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan tersangka kepada BA seorang oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap YA seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aski penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bengkulu berinisial BA yang menyetrika pembantunya, YA dinilai sangat kejam.

Hal ini dicetuskan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

"Tindakan tersangka B menganiaya pembantunya dengan setrika dan lainya, serta menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui kejiwaannya," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022) sore.

Poengky pun menyayangkan adanya oknum polisi yang tega menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya tersebut.

"Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Paulus Waterpauw, Purnawirawan Polri Asli Fakfak yang Kini Jadi Pj Gubernur Papua Barat

Kata Poengky, ketika menjadi seorang polisi harus 24 jam yang bersangkutan well perfomance dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum sebaik-baiknya.

"Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi," ujarnya.

Terkait kasus ini, Poengky menyambut baik gerak cepat Polres Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan korban dengan segera melakukan lidik sidik.

Poengky mengatakan, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu.

Saat berkomunikasi, ia mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini. 

"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," jelasnya.

Baca juga: Upacara Bakar Batu Telan Korban Jiwa, Pemkab Lenny Jaya Bayar Tanda Damai Rp5 M: Tak Ada Lagi Perang

Baca juga: Viral Video Anak Kecil Colek hingga Ciumi Pengendara Wanita di Jalan, Satpol PP Bandung Turun Tangan

MenurutPoengky, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik.

"Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," pungkasnya.

Kronologi

Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved