Alasan Holywings Promosi untuk Nama Muhammad dan Maria Diungkap, 6 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Alasan Holywings Indonesia menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras (miras) gratis, terungkap.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Alasan Holywings Indonesia menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras (miras) gratis, terungkap.
Terbaru dalam kasus Hollywings, enam orang dengan rincian 2 laki-laki berinisial EJD (27), DAD (27), dan 4 wanita berinisial NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Hollywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: Nasib Pengemis di Semarang yang Lempar Sandal karena Tak Diberi Uang, Terkuak Sudah 2 Kali Diamankan
Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.
Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Baca juga: Detik-detik Pria di Nunukan Diseret Buaya saat Jala Ikan, sang Anak Sampai Terlempar dari Perahu
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Holywings-promosi-minuman-alkohol-untuk-Muhammad-dan-Maia.jpg)